Bareskrim Blokir 40 Rekening Penampung Judi Online Senilai Rp 1,6 M

13 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang menjadi tempat penampungan transaksi judi online (judol). Keberadaan rekening tersebut terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan PPATK menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tersebut ke Bareskrim Polri dan ditindaklanjuti dengan penyidikan serta pemblokiran. Rekening itu terdeteksi dengan nama orang lain yang tidak terkait dengan jaringan judol.

"Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening," kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan ada 51 LHA dari operasional 132 situs judol yang diserahkan kepada Bareskrim Polri. Kemudian, dilakukan penghentian sementara 5.961 rekening dengan nilai Rp 255.757.671.888.

Himawan mengatakan pihaknya menyita Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening. Selain itu, Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening telah diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi dan disetorkan kepada negara

"Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Himawan.

Dia mengatakan ada transaksi Rp 97 miliar yang masih diproses. Dia berharap kasus ini bisa dituntaskan.

"Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindaklanjuti itu sekitar Rp 255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp 97 miliar sekian," ujar dia.

Himawan mengatakan penyerahan uang hasil kasus judol merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Tindak pidana perjudian online, lanjut dia, telah merugikan ekonomi nasional.

"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," tutur Himawan.

Himawan mengatakan eksekusi aset menunjukkan bukti sinergi berbagai kementerian/lembaga. Dia menegaskan Polri serius memberantas judi online.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," ujarnya.

Lihat juga Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol

(ond/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |