Proses eksekusi Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melaksanakan konstatering tanah sengketa Hotel Sultan.
Konstatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," kata Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, saat konstatering di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Survei dan Pengukuran BPN Jakarta Pusat Faorizal mengatakan ada sembilan titik yang diukur saat konstatering ini. Pengukuran dilakukan di eks HGB 26 dan eks HGB 27.
"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.
Konstatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan. (Taufiq/detikcom)
BPN mengukur eks HGB 27 dengan luas ukur 83.666 meter persegi. Kemudian untuk konstatering terhadap eks-HG 26, diambil dua titik dan dinyatakan cocok.
"Titik pertama untuk di X 26 yaitu: 234209,5808, Y-nya: 812688,5691. Kemudian titik kedua: 234210,1714, Y-nya: 812351,0001," sebutnya.
"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih. Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar," imbuh dia.
Ahyar melanjutkan, pihaknya kami telah menerima hasil gambar situasi peta ukur yang nantinya akan dilengkapi dengan hasil ukur dari Badan Pertanahan Jakarta Pusat.
"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," ucap Ahyar.
PPKGBK Apresiasi PN Jakpus
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah mengapresiasi PN Jakpus yang telah melaksanakan konstatering tanah Hotel Sultan. Menurutnya, konstatering telah sesuai dengan penetapan Ketua PN Jakpus.
"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra di sela konstatering Hotel Sultan.
Dia berharap, sengketa Hotel Sultan yang sudah lama bergulir segera usai. Dia yakin proses pengukuran hingga hasilnya akan berlangsung cepat.
Chandra menyebut dalam sengketa tamah masih mendapat perlawanan. Namun, dia menyatakan putusan PN Jakpus bersifat serta merta.
PN Jakpus telah melaksanakan konstatering tanah sengketa Hotel Sultan (Taufiq/detikcom)
"Iya, perlawanan ada tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Ada dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, uitvoerbaar bij voorraad," jelasnya.
"Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan," imbuh dia.
Sementara itu, Dirut PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan perkara sengketa tanah Hotel Sultan sudah inkrah. Dia menyebut, pihaknya dan Kemensetneg berupaya mengamankan barang milik negara (BMN).
"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya, Bapak-Ibu semua sekalian. Di mana barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi.
"Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya. Tentu perlawanan apa pun itu, saya rasa nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," imbuh dia.
(jbr/whn)

















































