Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan Hasanuddin terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.
Dilihat detikcom dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (10/10/2025), gugatan itu teregister dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohon dalam perkara ini ialah yaitu Hasanuddin dengan tergugatnya Ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tertulis dari laman tersebut.
Petitum Hasanuddin belum ditampilkan. Sidang pertama akan digelar 13 Oktober 2025.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka."
Ketua KPK Setyo Budiyanto tak mempermasalahkan gugatan itu. Dia mengatakan KPK akan menghadapinya.
"Sesuai tahapan saja, seperti biasa saat ada permohonan praperadilan," kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 21 orang sebagai tersangka. Dari total 21 tersangka, ada sosok mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Mantan Ketua DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini adalah Kusnadi (KUS). Sementara, Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI).
"Tersangka sebagai pihak penerima," jelas Asep.
Berikut daftar tersangka:
1. Mahud (MHD), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
2. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
3. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
4. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta
5. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta
6. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7. Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8. A Royan (AR) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11. Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13. M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
17. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
18. Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jatim
19. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
20. Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
21. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anggota DPRD Jatim.
(ial/haf)