Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal memberikan keterangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Uji materiil itu sebelumnya diajukan kuasa wajib pajak dalam proses administrasi dan penegakan hukum perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Fungsiawan. Uji materiil terhadap Pasal 34 UU KUP tentang ketentuan larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya merekam audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus itu sebelumnya terdaftar dengan nomor 211/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang permohonan nomor 211/PUU-XXIII/2025, Yon yang mewakili Presiden dalam menyampaikan keterangan mengatakan, permintaan Pemohon melakukan perekaman dan penyiaran pemeriksaan pajak memperbesar risiko kebocoran data dan informasi wajib pajak yang dapat mencederai prinsip kerahasiaan dan integritas dunia usaha.
"Dalil Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak privasi, serta mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menghormati hak pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945," ujar Yon Arsal dalam persidangan, sebagaimana dikutip di website MK, Kamis (22/1/2026).
Menurut Yon, pembatasan perekaman di bidang perpajakan juga diterapkan di bidang teknis lainnya sehingga terdapat larangan perekaman di rumah sakit, area imigrasi, serta ruang sidang. Larangan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kerahasiaan data dari eksploitasi visual yang tidak bertanggung jawab.
Yon pun menegaskan, pemerintah menyatakan kebebasan merekam bukanlah hak absolut, melainkan tunduk pada pembatasan yang sah demi melindungi privasi dan menjaga integritas proses resmi. Praktik perlindungan kerahasiaan data dan informasi wajib pajak di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Singapura menempatkan kerahasiaan sebagai norma utama dengan pengungkapan yang sangat terbatas dan berbasis legalitas.
Yon Arsal mengatakan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya adalah manifestasi perlindungan terhadap data wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi dalam sistem self-assessment yang berbasis kepercayaan.
Pemerintah menegaskan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya telah memberikan batasan yang tegas dan limitatif mengenai kapan data perpajakan boleh diungkapkan, seperti untuk kepentingan penegakan hukum atau izin menteri keuangan.
Sikap Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan pajak, kata Yon justru menciptakan inkonsistensi logis dan berpotensi melanggar privasi pihak lain. Dalil Pemohon mengenai pelanggaran hak informasi ia anggap tidak tepat karena hak tersebut bukan bersifat absolut dan dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain. Penerapan prinsip indivisibility dan interdependent menunjukkan pemenuhan satu hak tidak boleh mengabaikan hak lainnya.
Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP yang diuji materiil oleh pemohon selengkapnya berbunyi: "(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Sedangkan dalam petitumnya Fungsiawan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa "setiap pejabat", frasa "pihak lain", dan frasa "segala sesuatu" dalam Pasal 34 ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak selain wajib pajak dan/atau kuasa wajib pajak yang sedang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya sendiri."
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa "Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan" dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap pejabat pajak".
Namun, lanjut Yon Arsal, apabila norma tersebut diubah sebagaimana petitum Pemohon akan mempersempit subjek yang wajib menjaga kerahasiaan hanya kepada pejabat pajak. Akibatnya, pihak lain seperti auditor, tenaga ahli, atau pihak ketiga yang memiliki akses data tidak lagi terikat aturan ini, sehingga meningkatkan risiko kebocoran informasi dan menciptakan inkonsistensi sistem perlindungan data.
Perubahan tersebut juga berpotensi menghilangkan kepercayaan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Perpajakan. Sistem perpajakan yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada jaminan kerahasiaan data.
Jika kepercayaan masyarakat hilang, kepatuhan wajib pajak menurut Yon juga akan menurun, pelaporan menjadi tidak transparan yang berdampak terhadap berkurangnya rasio penerimaan negara, maka akan mengganggu pendanaan nasional seperti pembangunan, subsidi, serta program sosial yang menopang kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kebocoran data dan informasi wajib pajak melanggar etika bisnis karena informasi tersebut sering memuat rahasia perusahaan seperti struktur biaya dan pemasok utama. Jika data sensitif jatuh ke tangan kompetitor, akan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
Sidang pemohon yang digelar kemarin sedianya turut beragendakan mendengar keterangan DPR. Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihak DPR meminta penundaan persidangan sehingga tidak ada keterangan DPR yang disampaikan dalam sidang kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fungsiawan menganggap 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP pada hakikatnya mengatur larangan bagi fiskus dan tenaga ahli yang ditunjuk untuk membocorkan rahasia wajib pajak, bukan melarang wajib pajak atau kuasanya melakukan perekaman audio visual.
Dengan demikian, larangan merekam yang didalilkan DJP tidak bersumber dari bunyi norma UU KUP, melainkan merupakan penafsiran yang diperluas (over-extended interpretation) terhadap norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tersebut.
Menurut Pemohon, tafsir yang digunakan DJP tersebut keliru dan berlebihan karena Pasal 34 UU KUP secara eksplisit hanya mengatur larangan bagi fiskus membocorkan rahasia wajib pajak, bukan melarang wajib pajak atau kuasanya untuk merekam proses pemeriksaan. Tidak ada satu pun norma dalam UU KUP yang membatasi hak wajib pajak atau kuasanya untuk merekam audio visual atas kegiatan pemeriksaan.
Sementara itu, Pemohon menyebut, secara internal, DJP justru mewajibkan perekaman audio visual terhadap kegiatan-kegiatan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak (PAHP). Namun, dalam praktiknya kewajiban perekaman tersebut sering tidak dilaksanakan oleh fiskus.
Fiskus, kata Pemohon, sering tidak dapat menunjukkan rekaman audio visual yang semestinya menjadi satu kesatuan dengan berita acara PAHP. Dalih yang sering disampaikan adalah rekaman CCTV terhapus otomatis karena sistem overwriting. Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, mengingat perekaman bersifat wajib dan bagian dari alat bukti resmi menurut aturan DJP sendiri.
Kendati rekaman tidak ada, petugas DJP tetap menyatakan PAHP telah sah dan Berita Acara tetap digunakan sebagai dasar terbitnya produk hukum (misalnya SKP). Padahal, menurut SE-12/PJ/2016 huruf E angka 6, rekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara; maka ketiadaan rekaman mengakibatkan cacat formil pada Berita Acara dan keseluruhan proses PAHP.
Karena itu, kronologi yang dialami Pemohon tersebut mendorong kebutuhan penegasan konstitusional. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang dimaknai melarang Wajib Pajak dan atau Kuasa Wajib Pajak melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan Fiskus.
Pemohon ingin pasal tersebut tidak terbatas pada a) kegiatan klarifikasi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), b) Pemeriksaan Lapangan, c) Pemeriksaan Bukti Permulaan, d) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), e) proses Keberatan di tingkat Kantor Wilayah DJP, dan f) setiap pertemuan dan atau komunikasi resmi antara Fiskus dan Wajib Pajak/Kuasanya yang dilakukan dalam kapasitas hukum dan administrasi perpajakan.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]















































