Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook

22 hours ago 7
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar. Hakim banding menjelaskan alasan kini menambah hukuman uang pengganti ke Ibam.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Hakim mengatakan pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.

Hakim menyatakan pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit sebagai konsekuensi jika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi. Hakim menyebut hukuman uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada tiap pelaku berdasarkan pembuktian.

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.

Hakim menyatakan sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama pada PN Tipikor Jakpus bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kemendikbudristek. Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing.

"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.

Hakim banding pun mengubah vonis Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Hakim banding juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.

Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan, jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.

Sebagai informasi, Ibam merupakan mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Ibam awalnya divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang turut menjerat Nadiem.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan hukuman uang pengganti kepada Ibam dengan alasan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem. Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.

Berikut ini vonis penjara para terdakwa dalam kasus ini:

- Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
- Ibam: 5 tahun penjara
- Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
- Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.

Saksikan Live DetikSore:

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |