Adakah Batas Waktu Pembagian Daging Kurban? Simak Penjelasannya

2 hours ago 2

Jakarta -

Hari ini umat Islam memasuki hari tasyrik pertama setelah perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu 27 Mei 2026. Di berbagai daerah, proses penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging ke masyarakat masih berlangsung.

Dalam syariat Islam waktu penyembelihan hewan kurban memiliki batas tertentu. Pembagian daging kurban nilai lebih fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan.

Batas Akhir Pembagian Daging Kurban

Merujuk penetapan awal Zulhijah 1447 H berdasarkan hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), hari tasyrik berlangsung selama tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau bertepatan pada Kamis-Sabtu, 28-30 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam syariat Islam, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik ketiga. Sejumlah ulama menjelaskan batas akhirnya hingga menjelang matahari terbenam atau waktu ashar di hari tasyrik terakhir. Karena itu, penyembelihan kurban 2026 diperkirakan berakhir pada Sabtu 30 Mei 2026.

Sementara untuk pembagian daging kurban, pelaksanaannya memang dianjurkan atau lebih afdal dilakukan selama hari tasyrik agar manfaatnya segera diterima masyarakat. Meski begitu pembagian daging kurban pada dasarnya lebih fleksibel. Dalam kondisi tertentu seperti proses distribusi yang membutuhkan waktu lebih lama atau kendala teknis di lapangan, pembagian daging kurban masih diperbolehkan dilakukan setelah hari tasyrik.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Dilansir dari situs resmi BAZNAS RI, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kerabat, tetangga, hingga orang yang berkurban. Pembagian tersebut bertujuan memperluas manfaat kurban dan mempererat hubungan sosial di lingkungan sekitar.

Dalam pembagiannya, panitia dianjurkan mengutamakan fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Adha. Daging kurban kemudian dibagikan secara merata sesuai jumlah penerima agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi layak konsumsi dan dikemas dengan baik. Panitia dianjurkan menjaga kebersihan selama proses pemotongan hingga distribusi agar kualitas daging tetap terjaga.

Selain itu, pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan kerumunan berlebihan. Panitia dapat menggunakan sistem antrean atau kupon untuk mempermudah proses distribusi kepada masyarakat penerima.

Pelaksanaan kurban yang sesuai syariat dan dilakukan dengan tertib dapat membantu manfaat ibadah ini dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Karena itu, panitia maupun pekurban perlu memahami batas waktu dan tata cara pembagian daging kurban agar pelaksanaannya berjalan lancar.

(wia/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |