321 WNA Pelaku Judol Internasional di Hayam Wuruk Dijerat Pasal Berlapis

2 hours ago 5

Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA). Bareskrim menjerat para WNA dengan pasal berlapis.

"Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di lokasi penangkapan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (9/5/2026).

Dia lalu menjelaskan penyidik akan melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengungkapan kasus ratusan WNA yang mengoperasikan situs judol ini disebut hasil investigasi bersama atau joint investigation Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya kami buktikan," tegas Wira.

Sebelumnya diberitakan 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.

Lihat Video 'Alasan Brimob Jaga Penindakan Judol Jaringan Internasional di Jakbar':

(aud/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |