321 WNA 2 Bulan Operasikan Judol di Hayam Wuruk, Tinggal di Sekitar TKP

2 hours ago 4

Jakarta - Bareskrim Polri menyampaikan gedung perkantoran atau tower di Hayamwuruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang digeledah pihaknya, telah beroperasi selama dua bulan untuk kegiatan judi online (judol). Dalam penggeledahan, diketahui 321 warga negara asing (WNA) diamankan.

"Sudah berapa lamakah operasional daripada ataupun aktivitas daripada orang-orang yang ada di atas (tower)? Dari hasil pemeriksaan kurang lebih selama dua bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di lokasi penangkapan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (9/5/2026).

Dia lalu menjelaskan ratusan WNA tersebut tak mendiami tower. Mereka tinggal di sekitar tower.

"Kemudian mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini," ucap Wira.

Wira memastikan ratusan WNA menggunakan tower hanya untuk mengoperasikan server-server situs judol. "Jadi di atas ini pure hanya digunakan untuk kegiatan perjudian online," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Pengungkapan kasus ratusan WNA yang mengoperasikan situs judol ini disebut hasil investigasi bersama atau joint investigation Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital.

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.

Simak Video 'Alasan Brimob Jaga Penindakan Judol Jaringan Internasional di Jakbar':

(aud/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |