Polri telah menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas. Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sidang etik digelar terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiga terduga pelanggar yang disidang ialah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," kata Erdi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Ketiga anggota Brimob itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
"Sanksi Etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Erdi.
Selain itu, ada juga sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menyatakan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
"Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri," ujarnya.
Dia mengatakan sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan kedisiplinan anggotanya. Dia mengatakan para pelanggar bukan pelaku utama, tapi tetap diberi sanksi karena kelalaian.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," turutnya.
Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menggelar sidang terhadap Aipda M Rohyani dan Briptu Danang. Mereka juga dijatuhi sanksi patsus dan minta maaf.
Sebagai informasi, ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu. Bripka Rohmat merupakan sopirnya dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.
Keduanya telah menjalani sidang KKEP, dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dan demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat. Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Simak juga Video: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun
(ond/haf)