20 Universitas Negeri dengan Nilai Kekayaan Terbesar, No.1 Bikin Kaget

9 hours ago 4

Aisha Mayra,  CNBC Indonesia

02 August 2026 10:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai Kekayaan Awal perguruan tinggi di Indonesia sangat beragam.

Pemerintah telah menetapkan Nilai Kekayaan Awal (NKA) bagi 23 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH). Berdasarkan data tersebut, total NKA seluruh PTNBH mencapai sekitar Rp43,58 triliun.

Universitas Terbuka mencatat NKA terbesar sebesar Rp3,55 triliun. Namun, perlu dicatat ini adalah gabungan dari seluruh univeristas terbuka.

Jika melihat kelompok PTNBH berbasis kampus, Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada menjadi tiga perguruan tinggi dengan NKA terbesar.

Apa yang Diukur?

Nilai Kekayaan Awal bukan menunjukkan besarnya kas atau total aset yang dimiliki kampus maupun peringkat kekayaan perguruan tinggi.

NKA merupakan saldo aset neto pada awal periode akuntansi ketika perguruan tinggi mulai menjalankan status sebagai PTNBH sesuai standar akuntansi keuangan.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017. Nilai inilah yang menjadi dasar pencatatan aset, kewajiban, serta proses pengalihan barang milik negara ketika perguruan tinggi beralih dari satuan kerja pemerintah menjadi badan hukum.

Siapa yang Paling Besar?

Dari 22 PTNBH yang dibandingkan, Universitas Brawijaya mencatat NKA terbesar sebesar Rp3,42 triliun, disusul Universitas Indonesia sebesar Rp3,39 triliun dan Universitas Gadjah Mada sebesar Rp2,73 triliun.

Kelompok berikutnya diisi Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sumatera Utara, masing-masing memiliki NKA di atas Rp1,9 triliun.

Di sisi lain, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menjadi PTNBH dengan NKA paling kecil dalam grafik, yakni sekitar Rp949,6 miliar.

Mengapa Angkanya Berbeda?

Besaran NKA tidak menunjukkan kualitas kampus ataupun besarnya pendapatan universitas. Nilai tersebut merupakan hasil penetapan aset neto pada awal pembentukan PTNBH berdasarkan laporan keuangan, proses pengalihan aset, serta dokumen yang diverifikasi pemerintah.

Dalam prosesnya, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan laporan keuangan, dokumen likuidasi satuan kerja, laporan posisi keuangan pembuka PTNBH, hingga berita acara kesepakatan NKA. Penetapan kemudian dilakukan setelah melalui penelitian administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 108/PMK.06/2017.

Penetapan NKA menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan PTNBH. Nilai tersebut menjadi dasar pencatatan aset neto ketika perguruan tinggi mulai menjalankan status sebagai badan hukum, sekaligus menjadi acuan dalam proses pengalihan aset dan kewajiban dari satuan kerja pemerintah kepada PTNBH sesuai ketentuan yang berlaku.

(mae/mae)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |