2 Pengacara Penyuap Hakim Kasus Minyak Goreng Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara

9 hours ago 4
Jakarta -

Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri divonis 14 dan 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, sementara Ariyanto dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Marcella dan Ariyanto dengan denda masing-masing Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Marcella dan Ariyanto juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa uang USD 2 juta diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Djuyamto, Agam dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Dalam putusan ini, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin advokat Marcella dan Ariyanto. Hakim menyatakan pencabutan izin advokat merupakan kewenangan organisasi advokat, bukan kewenangan pengadilan.

Pertimbangan memberatkan vonis Marcella dan Ariyanto ialah perbuatan keduanya tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.

Hakim berpendapat perbuatan terdakwa juga telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Lalu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan.

Selain itu, pertimbangan memberatkan vonis lainnya yaitu perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi '98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini. Hakim mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan vonis Marcella dan Ariyanto.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.

Simak juga Video 'Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah':

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |