Wanita Surabaya Terjerat Kasus TPPU Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M

10 hours ago 3

Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium atau spring bed menyeret seorang perempuan di Surabaya ke meja hijau. Ia dijerat dalam kasus penipuan bernilai Rp 220,3 miliar.

Terdakwa adalah Indah Catur Agustin. Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Budiarto menilai Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menuntut Indah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa mengetahui sekaligus turut berperan dalam pengelolaan dana hasil investasi yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, dilansir detikJatim, Jumat (5/6/2026).

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya karena Indah dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, hal itu terlihat dari tidak adanya permintaan maaf kepada korban selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, besarnya kerugian korban yang mencapai ratusan miliar rupiah, tidak adanya upaya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi alasan lain yang memperberat tuntutan.

Agus menyebut, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan Indah Catur bersama seseorang berinisial GH. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui investasi yang diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menyiapkan dan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang berjalan dan digunakan untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.

Jaksa mengungkapkan, sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara bertahap mentransfer dana investasi dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.

Namun dalam praktiknya, dana yang diterima perusahaan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan kepada korban.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |