Jakarta - Komisi X DPR RI turut menanggapi video viral mahasiswa sesama jenis melakukan tindakan asusila berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Komisi X DPR minta pihak kampus fokus pada penegakan tata tertib hingga etika kampus.
"Jika dilihat dari perspektif kami, fokus utamanya adalah pada penegakan tata tertib dan etika kehidupan kampus, bukan pada orientasi pribadi mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Lalu meminta pihak kampus menangani persoalan itu sesuai aturan yang berlaku jika memang benar terbukti mereka melakukan tindakan asusila sesama jenis.
"Apabila benar terjadi tindakan yang dianggap tidak pantas atau melanggar aturan kampus di ruang publik kampus, pihak perguruan tinggi perlu menanganinya sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia.
Adapun sanksi yang bisa diberikan, kata Lalu, yakni dengan pembinaan, edukasi karakter, hingga penegakan kode etik. Dengan begitu, dia menyebut lingkungan akademi di kampus tersebut bisa tetap terjaga tanpa abaikan keadilan dan penghormatan terhadap hak mahasiswa.
"Yaitu melalui pembinaan, edukasi karakter, dan penegakan kode etik secara proporsional, sehingga lingkungan akademik tetap terjaga dengan baik tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap mahasiswa," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan tindakan asusila dua mahasiswa sesama jenis berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) viral di media sosial. Pihak PNJ memberi penjelasan terkait hal itu.
"Ini kita jelaskan nih sebelumnya untuk kejadian yang memang insiden yang memang terjadi pada kemarin hari di 2 Juni. Itu memang benar terjadi di lingkungan kampus dan itu ditemukan oleh beberapa mahasiswa juga," ujar staf Humas PNJ Soraya kepada wartawan di Depok, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, setelah peristiwa tersebut, pihak kampus mengambil langkah preventif. Kedua pelaku diamankan dari amukan sivitas kampus.
"Nah, itu makanya kita memiliki langkah preventif setelah ditemukan insiden seperti itu. Kita mencoba mengamankan dan agar tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," jelasnya.
Soraya membenarkan salah satu pelaku berinisial ARM adalah mahasiswa PNJ, tapi pelaku berinisial AW adalah pihak eksternal. Kedua pelaku melakukan tindakan asusila di lingkungan kampus.
"Jadi untuk salah satu dari pelaku itu adalah mahasiswa kita. Namun yang satunya lagi, pihak yang satunya, bukan mahasiswa kita, yaitu pihak eksternal," ucapnya.
"Betul terjadi (tindakan asusila) dan kita juga tidak membenarkan apa yang memang dilakukan oleh pelaku. Namun kita juga tetap harus menjaga hak-hak yang memang dimiliki oleh pelaku itu tersebut," tambahnya. (atu/knv)

















































