Viral Pria Curi Minyak Goreng di Warung Tambora, Ternyata Tak Sekali

1 day ago 7

Jakarta - Pria berinisial P (25) ditangkap setelah mencuri minyak goreng (migor) dari sebuah warung kelontong di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon itu dipergoki usai mencuri satu kerat migor.

"Pelaku mengambil minyak goreng sekitar delapan pieces atau bungkus dari warung kelontong di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (4/6/2026).

Pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Pekojan III, Tambora, pada Selasa (2/6) pagi. Delapan bungkus migor itu ditempatkan dalam satu kerat kayu di luar warung kelontong.

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial (medsos). Dalam rekaman, terlihat pelaku membawa kabur satu kardus minyak goreng dari warung milik korban.

Pemilik warung sempat mengejar, tapi pelaku dapat melarikan diri membawa migor yang dicurinya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Seorang pria ditangkap usai mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di Tambora, Jakbar. Ternyata tukang sablon itu sudah 2 kali mencuri. (dok Ist)Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ternyata telah dua kali mencuri di warung yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan. (dok Istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera menyelidiki kasus. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB dan kurang lebih dalam waktu dua jam berhasil kami amankan," kata Sudrajat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ternyata telah dua kali mencuri di warung yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pada aksi pertama, pelaku sempat kabur setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi, polisi yang telah menerima laporan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual minyak goreng hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (jbr/mei)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |