Seorang pengendara motor melakukan aksi tidak terpuji, menghalang-halangi ambulans yang hendak menjemput pasien. Ulah bang jago itu kini berujung ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB.
Kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral, pemotor terlihat ngotot dan emosional. Percekcokan terjadi.
"Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?" kata pemotor tersebut.
Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans. Dia juga mengancam perekam video.
"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.
Sebagai informasi, aturan soal ambulans ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 134 bagian ke delapan yang menjelaskan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran.
Pemotor Ditangkap Polisi
Kasus pengendara motor yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok berujung dilaporkan ke polisi. Pengendara motor tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku sudah diamankan atas nama inisial ML," kata Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.
Viral di media sosial seorang pria di Depok diduga mengadang ambulans yang hendak menjemput pasian. Peristiwa terjadi dekat Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Minggu (10/5) siang. (Instagram @albaarifoundation)
Pemotor Jadi Tersangka
Polisi mengamankan pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. ML kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).
Made mengungkapkan ML menghalangi ambulans karena tak senang ambulans meminta jalan. Setelah diringkus polisi, ML mengaku menyesal dan meminta maaf.
"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, yang saat itu membawa ambulans, mengatakan lokasi kantor yang berada di dalam perumahan membuatnya terbiasa untuk tidak menyalakan sirene saat ambulans hendak keluar. Namun ia mengganti dengan suara klakson toa dan menyalakan rotator.
"Jadi kita baru mau keluar dari perumahan, nah di situ memang kami terbiasa untuk tidak menyalakan sirene. Kalau sirene itu kan yang panjang ya. Jadi kami nggak nyalakan itu, hanya rotator dan juga jumper-jumper kayak bunyi tot-tot gitu-gitu," ujar Musyaffa.
Namun, kata Musyaffa, pelaku tak terima dengan suara ambulans tersebut. Pelaku berusaha memberhentikan ambulans dan berujung memaki-makinya.
"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.
Mussyafa mengatakan dia sempat menjelaskan ke pelaku terkait ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada atau tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan suara sirene.
"Tapi dari pelaku ini tetap kekeuh kalau misalnya ambulans itu tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan untuk nyalakan sirene apabila tidak ada pasien. Nah di situ sudah clear sebenarnya di TKP pertama," bebernya.
Kemudian, pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta ada kalimat pengancaman dari pelaku.
"Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucapnya.
(mea/rfs)

















































