Trio Begal di Depok Dibekuk, Modus Ajak Kencan Lewat Aplikasi Sesama Jenis

5 hours ago 3

Depok -

Polisi mengungkap kasus begal yang menyasar korban melalui aplikasi kencan sesama jenis 'Hornet' di Depok, Jawa Barat. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini.

"Dapat kami sampaikan modusnya, yaitu yang pertama pelaku tersangka AR membuat aplikasi di Hornet. Kemudian, pelaku mempelajari potensi ekonomi korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AR (30), KA (24), dan S (42). Tersangka AR berperan membuat akun di aplikasi Hornet yang bertugas mengulik ekonomi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan calon korban potensial, tersangka AR kemudian mengajak dan menjemput korban untuk diajak 'kencan'. Korban kemudian dibawa ke kuburan.

"Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian, pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," jelasnya.

Setelah itu, tersangka KA dan S mendekati dari belakang untuk membegal dan menyeret korban. Setelah merampas harta, pelaku meninggalkan korban sendirian dalam kondisi diikat.

"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian, menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," jelasnya.

"Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," tambahnya.

Korban lalu meminta bantuan kepada warga sekitar hingga akhirnya melapor ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman sehingga mendapatkan identitas dari pelaku.

"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkapnya.

Polisi mencatat para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya, yakni di Cilodong pada Senin (20/7), selanjutnya di wilayah Kecamatan Tapos, pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya, pada Sabtu (24/7).

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(dvp/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |