Jakarta, CNBC Indonesia - Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan. Praktik penipuan oleh agen travel haji rupanya bukan fenomena baru, melainkan telah terjadi sejak ratusan tahun lalu dengan modus yang tergolong ekstrem: menjerat jemaah ke dalam perbudakan dan kerja paksa.
Kasus kelam ini pernah mencuat pada akhir abad ke-19 dan melibatkan agen travel terkemuka kala itu, Firma Al-Segaf.
Modus Pinjaman Ongkos Pulang
Firma Al-Segaf didirikan oleh seorang pengusaha Arab terpandang di Semenanjung Melayu, Sayid Muhammad bin Ahmad al-Segaf, dengan pusat operasi di Singapura. Perusahaan ini sempat menjadi pilihan utama bagi jemaah haji asal Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dan Singapura. Selain memutar bisnis perjalanan ibadah, Al-Segaf juga mengelola perkebunan karet berskala besar di Pulau Cocob, Johor.
Petaka bermula ketika industri karet mengalami tekanan akibat lonjakan upah buruh. Demi menekan biaya operasional dan menjaga keberlangsungan kebunnya, Al-Segaf membutuhkan pasokan tenaga kerja murah dalam jumlah besar.
Peluang tersebut terbuka dari kondisi para jemaah haji asal Indonesia di Makkah. Berdasarkan catatan sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013), banyak jemaah Indonesia yang terdampar di Makkah karena kehabisan dana untuk kembali ke Tanah Air akibat kurangnya perencanaan finansial.
Memanfaatkan situasi rentan tersebut, Al-Segaf menawarkan bantuan dana segar. Berdasarkan "Surat dari Konsul Belanda di Jeddah ke Konsul Belanda di Singapura" tertanggal 27 Juni 1896, para jemaah diberikan pinjaman rata-rata sekitar US$ 50.
Namun, bantuan tersebut mengikat jemaah dalam skema cicilan 80 kali pembayaran, dengan syarat mutlak: mereka wajib bekerja di perkebunan karet milik Al-Segaf di Johor hingga seluruh utang dinyatakan lunas.
Terjebak Lingkaran Utang dan Kerja Paksa
Sesampainya di Pulau Cocob, para jemaah justru dihadapkan pada realitas pahit. Mereka dipaksa bekerja dalam durasi panjang dengan standar upah yang sangat rendah. High cost of living (tingginya biaya hidup) di lokasi perkebunan membuat pendapatan mereka tak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus membayar cicilan.
Alhasil, para jemaah terpaksa mengambil pinjaman baru untuk bertahan hidup. Secara kalkulasi matematis, skema ini membuat utang mereka mustahil untuk dilunasi, hingga menjebak para jemaah dalam jerat perbudakan dan kerja paksa tanpa kepastian kapan bisa kembali ke kampung halaman.
Diplomat Turun Tangan
Laporan mengenai praktik perbudakan berselubung pinjaman ini akhirnya tercium oleh otoritas kolonial melalui Konsulat Belanda di Jeddah. Kabar tersebut diteruskan ke Batavia (Jakarta), Den Haag, hingga ke pemerintah Inggris yang memegang kendali atas Singapura.
Dalam arsip surat Menlu Belanda kepada Konsul Belanda di Singapura tertanggal 10 April 1895, pemerintah Belanda memberikan perhatian khusus dan mendesak penyelidikan menyeluruh atas penjualan jemaah haji sebagai pekerja paksa.
Gubernur Jenderal Hindia Belanda kemudian mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai operasi travel tersebut. Salah satu upayanya adalah mengusulkan agar kapal-kapal pengangkut jemaah haji tidak lagi melakukan transit di Singapura, serta meminta pihak Inggris memperketat regulasi terhadap Firma Al-Segaf.
Melalui diplomasi dan tekanan antar-pemerintah tersebut, praktik eksploitasi Firma Al-Segaf akhirnya berhasil dihentikan. Para jemaah haji asal Indonesia yang menjadi korban dipulangkan secara bertahap, dan Firma Al-Segaf resmi gulung tikar dari bisnis travel haji.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































