Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengancam akan memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika melakukan tindak gratifikasi dan korupsi. Dia dengan tegas menyatakan bahwa kepala SPPG merupakan abdi negara yang ditugaskan di dapur, sehingga harus bekerja dengan baik dan jujur serta tidak melakukan korupsi.
Salah satu bentuk tindakan korupsi yang dimaksud Sudaryono, salah satu contohnya adalah meminta fee ilegal kepada mitra atau yayasan terkait penyaluran MBG.
"Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Sehingga silahkan jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami," kata Sudaryono.
Begitu juga dengan pemilihan bahan makanan yang harus adil dan dinilai dengan objektif, bukan subjektif.
"Kepala SPPG membeli bahan tidak wajar mark-up atau feedback itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi," jelasnya.
Dirinya tidak akan segan memecat oknum Kepala SPPG yang melakukan pelanggaran korupsi.
"Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum," tegasnya.
(ras/wur)
Addsource on Google


















































