Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditunda 3 Juni

5 days ago 5
Jakarta -

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa 4 prajurit TNI batal digelar hari ini. Sidang tuntutan kasus ini akan digelar pada 3 Juni mendatang.

Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum terdakwa.

"Siap sepakat, Yang Mulia," jawab oditur militer.

Sejatinya sidang tuntutan digelar hari ini namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli yakni dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/5).

Hakim mengatakan jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni tersebut. Kemudian, pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (4/5) dan putusan pada Rabu (10/5).

"2 ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10
nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," ujar hakim.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "Menhan soal Sidang Kasus Andrie Yunus: Bisa Lebih Berat Hukumannya"

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |