Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbal ijarah sekaligus kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 kepada para pemegang sukuk.

"Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026).

Manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa pada 22 Juli 2026, Pos Indonesia telah mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan pembayaran cicilan imbal ijarah dan kompensasi kerugian atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri AC.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KSEI tertanggal 7 Juli 2026 mengenai penundaan pembayaran hasil ke-6 sukuk untuk seri A, B, dan C.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, KSEI mengirimkan surat kepada Direktur Pemegang Rekening terkait pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran sukuk untuk Seri A-C.

Pada hari yang sama, KSEI juga menyampaikan surat kepada Pos Indonesia mengenai permintaan dana kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode pembayaran ke-6.

Perseroan kemudian merealisasikan pembayaran pada 24 Juli 2026. Pos Indonesia menyatakan telah melakukan pembayaran bunga atau cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C untuk periode ke-6 sesuai dengan permintaan dana dari KSEI.

Sebagai bukti penyelesaian kewajiban tersebut, Pos Indonesia telah mengirimkan bukti transfer pembayaran imbal ijarah dan kompensasi kerugian melalui surat elektronik kepada KSEI.

Manajemen juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pos Indonesia menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,12 miliar

Pos Indonesia secara terbuka menyatakan kondisi kas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis manajemen.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |