Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berseloroh pernah dipenjara saat menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Seloroh itu dilontarkan Ahok saat menanggapi foto salah satu terdakwa yang kini lebih kurus.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Mulanya, pengacara terdakwa Riva Siahaan menampilkan foto dokumentasi program cost optimization di sidang tersebut. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa foto itu lihat, ada yang mengenal di foto itu?" tanya pengacara.
"Kejauhan, Pak, kalau yang pakai jilbab pasti Bu Nicke. Siapa ya, ada, Pak," jawab Ahok.
Ahok terbata saat mengenali foto yang ditampilkan tersebut. Ahok lalu berkomentar badan terdakwa Maya dulu lebih gemuk.
Ahok mengatakan penurunan berat badan itu tak jadi masalah. Ahok kemudian berseloroh dulu dia juga pernah pernah dipenjara.
"Kayaknya sih ada Pak Maya," ujar pengacara.
"Maya ya kayaknya, kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang lebih kurus ya. Nggak apa-apa, aku juga pernah dipenjara gitu kok," ujar Ahok, yang disambut tawa pengacara dan pengunjung sidang.
Sebagai informasi, Ahok pernah dipenjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama. Dia dihukum 2 tahun penjara pada 2017 dan bebas pada 2019.
Dalam sidang ini, Ahok juga mengaku kaget dengan perhitungan kerugian negara Rp 285 triliun. Ahok mengaku bingung dengan hitungan tersebut.
"Ya saya juga kaget melihat kerugian sampai Rp 200-an triliun di berita gitu ya, saya mohon maaf, Pak Jaksa, saya juga bingung ngitungnya gimana. Saya nggak tahu," jawab Ahok.
Pengacara terdakwa mengatakan hasil penghitungan kerugian negara itu akan diuji saat ahli BPKP diperiksa di persidangan. Ahok mengaku kebingungan dengan penghitungan kerugian negara di beberapa kasus hukum.
"Ya nanti kita hitung, kita uji, Pak, kita uji nanti di ahli BPKP," ujar pengacara.
"Iya, saya nggak tahu. Karena ada beberapa kasus hukum, mohon maaf saja, memang angkanya saya juga agak bingung. Makanya saya juga ikutin, saya ingin tahu juga angkanya dari mana gitu," ujar Ahok.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(mib/haf)


















































