Komposisi pimpinan DPR kini berubah usai Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR digantikan oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati.
Penetapan Adies sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Saan menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir pun kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden. Adies dari Senayan selanjutnya akan bersidang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, gedung MK.
Adies Kadir sudah mundur dari jabatan Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekjen Partai Golkar M Sarmuji menyebut Adies Kadir juga sudah mundur dari kader Partai Golkar.
"Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1).
Alasan Adies Calon Hakim MK Gantikan Inosentius
Komisi III DPR mengungkap alasan memilih Adies Kadir menjadi calon hakim MK menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul. Inosentius diganti karena mendapat penugasan lain.
"Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman seusai rapat paripurna di kompleks parlemen.
Habiburokhman menyebut Inosentius mendapat tugas lain sejak minggu lalu. Namun, belum dirincikan apa tugas lain tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (dok. DPR)
Sedangkan dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburokhman menjelaskan Komisi III perlu mengganti Inosentius. Komisi III menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MK.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," kata Habiburokhman dalam paripurna.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tambahnya.
Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR
Dalam rapat paripurna yang sama, Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar pengganti Adies Kadir sisa masa jabatan 2024-2029. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Golkar tertanggal Senin (26/1).
"Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan.
Setelah agenda rapat paripurna dilaksanakan, DPR lalu menggelar penetapan untuk Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Kemudian, pengambilan sumpah dilakukan dengan dipandu oleh Saan Mustopa.
"Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.
Selanjutnya, Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Sari membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.
(rfs/dek)

















































