Bekasi -
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar sabu. Selain narkoba, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/1). Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial KK dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni HN dan AM.
KK, yang diketahui bertempat tinggal di kawasan Jatiasih, Bekasi Selatan, sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Selain sabu dan obat terlarang, polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan berikut amunisi dari tersangka KK.
"Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya," imbuhnya.
Buat Menakut-nakuti
Kombes Kusumo mengatakan tersangka KK mengaku membeli senjata api rakitan yang kini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui penjualnya.
Kepada polisi, tersangka beralasan memiliki senpi rakitan tersebut untuk menakut-nakuti hingga bela diri.
"Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut," ujar Kombes Kusumo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KK ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia diketahui telah menjual narkoba selama setahun dan memiliki jaringan di Bekasi hingga Cirebon.
"Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) tentang Narkotika.
(mea/mea)


















































