Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Dalam aturan ini, kebutuhan investasi untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 diperkirakan mencapai US$ 1,092 triliun atau rata-rata sekitar US$ 30,33 miliar per tahun.
Pemerintah berupaya meningkatkan investasi subsektor ketenagalistrikan melalui serangkaian kebijakan regulasi strategis untuk mendorong iklim investasi dari dalam dan luar negeri, yaitu dengan menyempurnakan produk regulasi, menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan prosedur investasi, mempercepat proses pengadaan proyek, memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, dan memanfaatkan semaksimal mungkin pendanaan yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Pemerintah membuka peluang kesempatan sebesar-besarnya kepada BUMN maupun badan usaha swasta baik dalam negeri maupun asing dengan tetap mendorong partisipasi koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
BUMN di bidang ketenagalistrikan diberikan kesempatan pertama dan prioritas dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dapat melibatkan partisipasi swasta untuk melaksanakan proyek pembangkit dengan kriteria:
1. membutuhkan pendanaan yang sangat besar;
2. risiko konstruksi yang cukup besar, terutama lokasi baru yang membutuhkan proses pembebasan lahan;
3. risiko pasokan bahan bakar yang cukup tinggi atau yang belum mempunyai kapasitas pasokan gas dan/atau infrastrukturnya;
4. pembangkit dari sumber energi baru dan energi terbarukan;
5. ekspansi dari pembangkit yang telah ada; dan/atau
6. terdapat beberapa investor/developer yang akan mengembangkan pembangkit di suatu wilayah tertentu.
Batasan kepemilikan modal dan jenis usaha untuk bidang usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.
Dengan adanya keterbatasan pendanaan dalam pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik, pemerintah mendorong dan memberi kesempatan BUMN di bidang ketenagalistrikan untuk memanfaatkan skema opsi pembiayaan kreatif selain pembiayaan dari pinjaman maupun PMN.
BUMN di bidang ketenagalistrikan dapat mencari opsi-opsi pembiayaan kreatif selain pembiayaan di atas selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kemampuan pendanaan yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), RUKN ini menetapkan kebijakan investasi prioritas yang akan dilakukan PLN meliputi:
1. Pembangunan dan penguatan jaringan transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik;
2. Pembangunan dan penguatan gardu induk;
3. Pembangunan pembangkit peaker (penopang beban puncak);
4. Pembangunan energy storage system; dan
5. Pembangunan pembangkit tenaga listrik di daerah remote area.
"Terkait dengan pelaksanaan program listrik perdesaan, pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan skema lain memberikan dukungan pendanaan kepada PT PLN (Persero) dalam rangka percepatan pencapaian target Rasio Elektrifikasi," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, dengan adanya keterbatasan pendanaan dalam pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik. Pemerintah mendorong dan memberi kesempatan BUMN di bidang ketenagalistrikan untuk memanfaatkan skema opsi pembiayaan kreatif selain pembiayaan dari pinjaman maupun PMN.
Terdapat beberapa skema bisnis dan opsi pembiayaan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kelayakan komersial proyek dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN di bidang ketenagalistrikan, meliputi:
1. Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), Pemerintah dapat menugaskan BUMN di bidang ketenagalistrikan sebagai penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) yang bermitra dengan perusahaan swasta. Melalui skema ini, proyek kerja sama tersebut dapat memperoleh Viability Gap Funding (VGF) untuk menambah porsi Total Project Cost sehingga proyek ini menjadi layak secara komersial dan dapat didanai oleh perbankan;
2. Skema Deferred Payment, yaitu skema pengembangan proyek dikerjakan oleh kontraktor Engineering Procurement Construction (EPC) dengan mendefer/menunda pembayaran setelah proyek selesai terbangun/COD dengan durasi termin dan besaran pembayaran sesuai kesepakatan; dan
3. Skema Build Lease Transfer, yaitu skema pengembangan proyek dimana BUMN di bidang ketenagalistrikan bermitra dengan swasta untuk pembangunan infrastruktur dengan skema leasing berbasis akuntansi Off Balance Sheet sehingga tidak mengganggu rasio utang PT PLN (Persero). Melalui skema ini, proyek akan dibangun oleh Special Purpose Company (SPC) yang kemudian asetnya akan dibayar berdasarkan prinsip leasing dan setelah lunas, aset akan menjadi milik BUMN di bidang ketenagalistrikan. Salah satu contoh skema ini adalah Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT).
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PLN Ramal Beban Listrik Turun 30% Saat Lebaran
Next Article RI Bakal Tambah Kapasitas Listrik Hingga 443 Giga Watt di 2060