Rapat di DPR, Label Musik Usul RUU Hak Cipta Atur Konten Berbasis AI

2 hours ago 2
Jakarta -

Label musik mengusulkan agar RUU Hak Cipta mengatur secara tegas konten musik berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, aturan tersebut penting agar hak ekonomi pencipta lagu dan musisi tak tergerus.

Hal itu disampaikan Managing Director Universal Music Studio Wisnu Surjono saat rapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dia mengatakan perkembangan teknologi AI saat ini menjadi tantangan serius bagi industri musik.

"Terus tantangan berikutnya adalah dengan perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI). Kami bukan hanya label sebenarnya teman-teman pencipta dan teman-teman musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas. Karena kalau tidak ada aturan yang jelas hak-hak kami pasti akan mulai tergerus," ujar Wisnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu mengatakan jumlah konten musik berbasis AI yang beredar saat ini meningkat sangat pesat. Menurutnya, hal itu pun berpotensi menjadi pesaing langsung karya musik konvensional.

"Karena saat ini kami mendengar sudah ada ratusan ribu sampai jutaan konten yang diupload tiap bulan AI, dan itu jadi pesaing kami," kata Wisnu.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dengan proses penciptaan karya musik oleh manusia. Di mana, penciptaan musik oleh manusia memerlukan waktu dan biaya besar.

"Mereka mungkin bisa bikin konten AI dalam waktu cuma 10 menit, sedangkan label dengan pencipta lagu dengan produser dan musisi kalau menciptakan satu karya bisa berbulan-bulan dengan biaya investasi yang lebih besar," ujar Wisnu.

Hal yang sama disampaikan Managing Director Musica Studios Gumilang Ramadhan. Dia mengatakan dalam sehari, perusahaan AI di China bisa memproduksi ribuan konten musik.

"Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten pak. Itu satu perusahaan pak 3.500 pak," kata Gumilang.

Dia menilai kondisi tersebut jauh berbeda dengan proses produksi lagu di industri musik yang memakan waktu lama dan belum tentu berhasil di pasar.

"Kita untuk mengedarkan satu lagu aja dua lagu aja dalam satu bulan itu prosesnya bulanan pak, 3 bulan, 4 bulan, dan belum tentu berhasil," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan sumber royalti dari konten musik AI yang diproduksi tanpa melalui mekanisme industri musik konvensional. Sebab, menurutnya, konten musik AI juga diciptakan.

"Pak kalau AI itu kan juga ada ciptaannya pak, ada hasilnya gitu loh pak. Kalau mereka tanpa melalui label atau tanpa melalui prosedur-prosedur itu mereka dapetnya dari mana pak? Dapat royalti dari mana?" ujar Bob Hasan.

Gumilang pun mengatakan pembuat konten AI memperoleh royalti dari karya musik yang telah beredar di platform digital.

"Dapat royalti dari yang sudah beredar pak. Dari platform digital. Betul pak," kata Gumilang.

Gumilang menegaskan, industri musik tak menolak perkembangan AI. Namun, dia mendorong adanya regulasi yang jelas agar kolaborasi dapat berjalan secara adil.

"Itu pak kalau kita memang kita gak bisa memberhentikan pak tapi kita harus bisa berkolaborasi dengan aturan yang baik pak," tutur Gumilang.

(amw/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |