Jakarta, CNBC Indonesia - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi perantara tunggal ekspor 3 komoditas yakni batu bara, minyak kelapa sawit, ferro alloy.
Hal ini sebagai implementasi dari terbitnya Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.
Atas terbitnya aturan itu, Dony menerangkan, bahwa untuk periode Juni sampai 31 Desember DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal kegiatan ekspor.
"Pertama bahwa untuk periode Juni sampai 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai Perantara Tunggal dan ini diamanatkan dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi underinvoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki. Kami akan lakukan secara transparan dan akuntable," terang Dony dalam Konfrensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Pada intinya, melalui Perantara Tunggal DSI itu, tidak akan mengganggu kontrak yang sudah berjalan. Kontrak yang sudah dilakukan oleh para perusahaan ke-3 komoditas itu akan berjalan sebagaimana mestinya. "Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki seluruh perusahaan, akan berjalan sebagaimana yang sudah mereka miliki selama itu tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing," terang Dony.
Danantara, kata Dony, sedang mendevelopment satu sistem khususnya digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan.
"Jadi gak perlu dikhawatirkan karena kontraknya akan berjalan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 desember 2026," ungkap Dony.
(pgr/pgr)
Addsource on Google


















































