Produksi Batu Bara Dipangkas Jadi 600-an Juta Ton, Ini Kata Wamen ESDM

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memangkas produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Artinya, target produksi batu bara pada 2026 ini turun 24% bila dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang tercatat mencapai 790 juta ton.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, penetapan kuota produksi batu bara tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari realisasi produksi tahun berjalan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), hingga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

"Kan kita lihat itu bagaimana tingkat produksinya tahun 2025 dan juga bagaimana DMO-nya, kemudian ada kendala atau tidak. Kalau tidak ada kendala, ya mungkin sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri termasuk DMO, ini tingkat produksinya itu juga ini kita lihat," ungkapnya saat ditemui di gedung ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026)

Yuliot mengungkapkan, selama ini terdapat kecenderungan pelaku usaha melakukan produksi secara agresif. Kondisi tersebut dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak pada penurunan harga batu bara di pasar global.

"Justru ada yang ini dari sisi badan usaha, ini jor-joran juga ini dari produksinya, itu justru ini persaingannya itu menjadi tidak sehat, harga jadi turun," ucapnya.

Yuliot melanjutkan lebih jauh, terkait kuota DMO, kewajiban pasokan batu bara untuk pasar domestik telah ditetapkan. Namun, persentasenya berpotensi meningkat seiring dengan rencana penurunan produksi nasional.

"Jadi, untuk berapa ini kuota, ya terutama untuk DMO ini sudah ditetapkan," ucapnya.

"Jadi, kan kalau kemarin itu kan DMO itu sekitar 23-24%, jadi dengan adanya penurunan produksi, presentasi DMO pasti akan jadi peningkatan. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%," imbuhnya.

Meski demikian, Yuliot menambahkan, tidak semua perusahaan berada pada posisi yang sama dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, termasuk kewajiban lingkungan seperti jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi, harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum RKAB disetujui.

"Mana yang sudah memenuhi persyaratan, mana yang belum, itu harus dilihat di dalam sistem. Saya juga perlu cek ke Dirjen Minerba," tandasnya.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |