Polsek Cikande menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dari operasi itu, disita 635 liter tuak yang dijual di warung secara ilegal.
Operasi digelar pada Selasa (12/5/2026) di sejumlah warung yang diduga menjual tuak. Operasi yang digelar sejak pukul 15.00 WIB itu membuat petugas berhasil mengamankan total 635 liter tuak.
"Tuak dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Seluruh miras tradisional itu ditemukan tersimpan di dalam jeriken dan galon," kata Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard.
Menurut Fredo, operasi pekat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat. Mereka menyampaikan maraknya peredaran minuman keras di lingkungan permukiman warga.
"Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Fredo.
Polisi menyita sebanyak 25 jeriken dan satu galon berisi tuak. Setiap jeriken diketahui memiliki kapasitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berisi 10 liter.
Seluruh barang bukti diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Mapolsek Cikande guna dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek menjelaskan bahwa keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Menurutnya, polisi perlu menindak secara berkelanjutan.
"Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande," tegasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.
Polisi juga menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pemilik warung sebagai bagian dari administrasi penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kamtibmas," kata Fredo.
(aik/fca)

















































