Jakarta -
Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang melibatkan mantan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.
2 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSB. Penyidikan ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni dari 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," imbuhnya.
Budi Hermanto menambahkan penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.
Tegaskan Penyidikan Sesuai SOP
Sementara itu, Kombes Budi Hermanto menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik. Budi menegaskan pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka," tegasnya.
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp 5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," ujarnya.
Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(wnv/mea)

















































