Jakarta - Polda Metro Jaya mengingatkan adanya ancaman hukum terhadap praktik sapi gelonggongan menjelang Idul Adha 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan modus tersebut termasuk bentuk kejahatan terhadap hewan dan telah diatur dalam ketentuan hukum.
"Kalau kita bilang itu kejahatan gelonggong sapi ya. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air," kata Victor usai pengecekan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).
Victor mengatakan pihak kepolisian sebelumnya pernah menemukan kasus serupa. Dia berharap praktik tersebut tidak kembali terjadi pada momentum Idul Adha tahun ini.
"Memang sudah beberapa waktu lalu kita juga ada temukan terkait dengan kejahatan. Ini termasuk kejahatan terhadap hewan. Tentunya ada diatur di dalam KUHP yang baru terkait dengan kejahatan tersebut," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan indikasi sapi gelonggongan di lapangan. Menurut Victor, salah satu ciri yang bisa dikenali biasanya terlihat saat proses pemotongan hewan.
"Kita juga berharap masyarakat bisa melaporkan apabila ada informasi atau menemukan sapi-sapi yang dicurigai. Karena memang kalau dilihat secara pada saat dipotong itu memang cenderung banyak airnya," jelasnya.
Victor mengatakan Polda Metro bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta Perumda Dharma Jaya akan intens melakukan pengawasan peredaran daging sapi jelang Idul Adha.
Pengecekan itu untuk memastikan kesehatan hewan kurban, termasuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
"Kita berharap proses kesiapan ini bisa berjalan dengan baik sampai nanti Idul Adha selesai," imbuhnya.
Tonton juga video "Kepolisian Bongkar Penyelundupan Merkuri Ilegal di Jakarta Utara"
(bel/ygs)

















































