Jakarta -
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) berjalan sesuai standard operating procedure (SOP). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan, inisial IM dan DSD, sebagai tersangka.
Pernyataan tegas yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto tersebut sekaligus menanggapi pernyataan tersangka IM pada sebuah podcast yang menuding adanya permintaan sejumlah uang oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Hermanto mengatakan tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp 5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," imbuhnya.
Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini penyidikan terus berjalan.
Dua Orang Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementan RI. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah," kata dia.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti aduan tersebut hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSD. Penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," jelasnya.
Lihat juga Video: Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
(mea/dhn)

















































