Polda Metro Jaya menelusuri aset bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui ke mana penggunaan uang calon jemaah yang gagal berangkat umrah setelah diduga tertipu oleh Farhan.
"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dia mengatakan pelacakan aset merupakan hal penting dalam kasus ini. Dia menyebut aset tersebut bisa digunakan untuk memulihkan kerugian korban dugaan penipuan.
"Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," ujarnya.
Iman mengatakan pemulihan aset diharapkan bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah. Dia mengatakan Polda Metro akan berupaya maksimal memulihkan kerugian korban.
"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh Tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap penggunaan uang jemaah umrah Ahmad Syah Farhan atau ASF yang berujung jemaah gagal berangkat. Polisi menyebut uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah jemaah.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Kombes Iman.
Iman menyebut uang para jemaah dipakai untuk membayar sejumlah influencer. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Polisi menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
Lihat juga Video: KPK Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
(kuf/haf)

















































