Peringatan Keras Menteri Imipas ke Jajaran Sebelum KPK Bongkar Kasus Wamen Silmy

8 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terjerat kasus gratifikasi dan menerima suap oleh KPK. Ternyata, hampir sebulan lalu, Menteri Imipas Agus Andrianto sudah menyampaikan peringatan keras kepada jajaran yang masih melakukan pelanggaran hukum.

Diketahui Menteri Agus kerap mengajak jajarannya untuk bersih-bersih alias berbenah dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap kesempatan memberi pidato atau arahan. Namun pada rapat analisis dan evaluasi (anev) awal Mei lalu, arahan tersebut disampaikan dengan penekanan dan ancaman pidana.

"Saya ingatkan, ini institusi punya kalian loh. Dan siapa lagi yang mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan yang memang masih nekat melakukan itu," tegas Menteri Agus seperti dilihat detikcom dalam akun Instagram resminya, Jumat (5/6/2026).

Video rapat tersebut diunggah di akun Instagram agusandrianto.id pada Kamis, 7 Mei lalu. Sedangkan rapat yang dimaksud digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menteri Agus menyampaikan terima kasih kepada jajaran yang sudah berusaha berbenah alias memberikan pelayanan terbaik dan menjalankan program-program Kementerian Imipas, juga kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya Asta Cita. Selanjutnya, ia kembali memberi peringatan keras kepada jajarannya yang perilakunya bertentangan dengan prinsip PRIMA.

PRIMA adalah nilai-nilai utama yang dicanangkan Menteri Agus, sebagai kiblat kerja jajarannya. PRIMA merupakan singkatan dari profesional, responsif, integritas, modern, akuntabel.

"Kepada teman-teman yang sudah berusaha baik, saya ucapkan terima kasih. Yang masih belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan nanti kamu kaget bangun-bangun masuk penjara kamu," ujar Menteri Agus.

Bagian terakhir dalam video, nampak Menteri Agus menguatkan jajaran untuk tetap bertahan menjaga core value PRIMA. "Dalam kondisi apapun, keterbatasan yang kita hadapi, kita harus mampu survive dan mampu bertahan. Mampu bertahan dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi yang terjadi," sambung dia.

Tentang Kasus

Kasus yang menjerat Silmy Karim ini berawal dari penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). KPK sempat mencari keberadaan Silmy Karim saat itu, hingga akhirnya Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.

KPK mengungkap peran Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemenkum Imipas pada rentang waktu 2022-2026.

KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbuatan ini dilakukannya saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Setelah mendapat perintah pemerasan itu, Jaya, kata Setyo memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah' termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkapnya.

Saat ini, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Simak juga Video: Soal Pengganti Silmy Karim Jadi Wamen Imipas, Istana: Belum Diputuskan

(aud/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |