Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan maut anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus itu dipicu perebutan antrean pesanan sate taichan.
"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).
Kedua pihak lalu terlibat adu argumen terkait antrean pesanan makanan tersebut. Namun, situasi semakin memanas hingga pihak tersangka memukul korban, prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah orang mengejar korban. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) lalu menikam korban berkali-kali.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," katanya.
Kasus pengeroyokan maut itu terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Kasus pengeroyokan maut itu terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (dok Istimewa)
7 Orang Tersangka, 4 Klaster
Ketujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Dia menjelaskan, klaster pertama terdiri dari dua tersangka, MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.
Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban. Sementara, klaster ketiga adalah SS, yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam (handphone/HP) milik korban.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," katanya.
Empat orang pertama ditangkap petugas gabungan dalam 1x24 jam usai insiden pengeroyokan maut terhadap Prada Arif. Mereka ialah BR, RRGB, MKN, dan EYR.
Sementara, tiga tersangka lain ditangkap pada Selasa (21/7), yaitu AEL, SS, dan FNK. Mereka ditangkap tim Denpom Jaya 1 yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B terkait kasus ini. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut ini.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(jbr/mea)


















































