Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur polisi mengisi jabatan sipil masih berproses. Aturan itu nantinya akan ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Dan itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara," ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
"Dan peraturan pemerintahnya belum ada sampai sekarang. Sementara Undang-Undang Kepolisian juga tidak ada peraturan pemerintahnya, tapi Presiden dapat saja, berdasarkan Pasal 5 UUD '45, menetapkan peraturan pemerintah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi dasar polisi menempati jabatan sipil. Sebelumnya, MK menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian," kata dia.
Untuk itu, Yusril mengatakan aturan mengenai polisi menempati jabatan di luar kepolisian harus diatur. Sedangkan aturan yang ada baru dari kepolisian.
"Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku," katanya.
Putusan MK
Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1), MK meminta ada undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.
Hal itu disampaikan MK saat membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.
Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur mengatakan UU Polri mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun MK menilai aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh polisi aktif.
"Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian," jelas Ridwan.
MK juga menyebutkan aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.
(tsy/dhn)


















































