Jakarta -
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya. Pelapor atas konten Bigmo soal vape tersebut minta proses hukum terus dilanjutkan.
"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo melalui Instagram pribadinya, Minggu (2/8/2026).
Bigmo mengaku masalah tersebut menjadi pelajaran berharga baginya. Dia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," ungkapnya.
"Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan atas apa yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga saya bisa membuktikan perubahan melalui tindakan, bukan hanya kata-kata," tambahnya.
Pelapor Minta Proses Hukum Lanjut
Salah satu pelapor, Pengacara bernama Thulus Pardosi menanggapi permintaan maaf Bigmo. Dia mengatakan tak masalah terkait permintaan maaf, namun laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait hal itu dilayangkan murni kepedulian terhadap anak.
"Tanggapan kita permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita-kita (pengacara) maju, saya kebetulan berprofesi sebagai pengacara maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelasnya.
"Jadi kalaupun Bigmo meminta maaf, bahkan update terbaru saya dapat di sosial media, bahkan ada tanda tangan-tanda tangan tuh di materai, kan begitu," tambahnya.
Thulus mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait proses hukum atas aduan tersebut. Meski sudah minta maaf, laporan tersebut tetap dilanjut.
"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Tapi, kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.
"Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutupnya.
Simak juga Video: Prabowo Tak Ragu Larang Vape Jika Masih Dipakai untuk Narkoba
(dvp/dwr)

















































