Pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fillar Marindra, mengaku pernah mengirimkan data rahasia berupa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) ke terdakwa kasus suap impor barang pada Bea Cukai. Fillar mengakui data itu seharusnya tidak diberikan ke pihak eksternal.
Hal itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
"Data apa itu yang bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Jadi data pembayaran komoditi, jadi saat itu di bulan Desember saya mendapat perintah dari Pak Orlando intinya saya dipanggil bahwa Blueray minta data tolong nanti kamu komunikasi. Karena beliau tidak mengetahui data apa yang detailnya. Kemudian saya komunikasi dengan Saudara Dedy ternyata yang diminta adalah data pembayaran yang isinya adalah terkait nama importir, kemudian jenis komoditi, kemudian dia pembayaran dalam PIB-nya berapa. Data itu yang dimintakan," jawab Fillar.
Fillar mengatakan data itu dikirim ke Dedy melalui e-mail pada 21 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Dia mengatakan data itu biasanya dibuat jika ada permintaan dari pimpinan.
"Data tersebut itu biasa kami gunakan dalam rangka analisis Pak, biasanya jadi digunakan untuk secara umum karena itu raw data secara umum Pak," kata Fillar.
Fillar mengatakan data PIB bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan ke pihak eksternal. Dia mengatakan perintah penyerahan data itu diberikan oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Boleh nggak sebenarnya data ini diberikan kepada pihak luar?" tanya jaksa.
"Siap, tidak boleh," jawab Fillar.
"Tidak boleh. Jadi bisa dimanfaatkan oleh pihak luar itu sebenarnya nggak boleh, ini hanya data rahasia seperti itu kan?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Fillar.
Fillar mengaku menerima imbalan Rp 100 juta atas pemberian data tersebut. Uang itu disimpan dalam mobil operasional.
"Dari pemberian itu kemudian ada dikasihkan imbalan kepada saksi?" tanya jaksa.
"Saya pernah diberikan imbalan kepada saya di pertemuan bulan Januari itu uang senilai Rp 100 juta yang kemudian saya serahkan bareng bareng bersama saudara Aditya untuk kami simpan di mobil operasional," jawab Fillar.
Dalam surat dakwaan, dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) itu berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia. Dokumen itu menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa mengatakan Terdakwa II Dedy menggunakan dokumen tersebut untuk diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak beresiko tinggi yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang melalui jalur hijau, sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)

















































