Pegawai Bea Cukai Akui Terima Rp 1 M dan Mazda CX-5 dari Bos Blueray

2 days ago 3
Jakarta -

Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku menerima uang Rp 1 miliar dan mobil Mazda CX-5 dari terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Enov mengatakan telah mengembalikan uang dan mobil tersebut ke KPK.

Hal itu disampaikan Enov saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Group), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Group), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Group).

"Selain uang, ada lagi yang pernah Saksi terima dalam bentuk barang?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Enov.

"Apa itu?" tanya jaksa.

"Mobil," jawab Enov.

Enov mengatakan mobil itu digunakan untuk kegiatan operasional. Ia mengaku sudah mengembalikan uang dan mobil tersebut.

"Untuk uang-uang apa mobil itu sama uang yang diterima Saksi sudah Saksi kembalikan?" tanya jaksa.

"Kembalikan," jawab Enov.

"Total berapa uang yang Saksi kembalikan?" tanya jaksa.

"Senilai Rp 1 M (miliar)," jawab Enov.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Enov tentang alasan Enov menerima uang tersebut. BAP itu menyebutkan Blueray Group memberikan uang tersebut agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan.

"Ini ada di BAP Saksi. Izin, Yang Mulia, dibacakan di BAP Saksi tanggal 13 Maret 2026 halaman 11, 'Apa tujuan pemberian uang barang dari pihak Blueray Cargo kepada Saudara agar dijelaskan'. 'Dapat saya jelaskan bahwa pihak Blueray Cargo memberikan uang kepada saya dan pihak lain pada Subdit Penindakan Dit P2 Ditjen BC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan," ujar jaksa membacakan BAP Enov.

"Bahwa penerimaan uang tersebut saya lakukan setelah pertemuan dengan John Field di ruangan Gatot Heru Hernanda pada bulan Juli 2025. Dasar saya menerima uang tersebut adalah perintah dari Rizal kepada saya terkait Blueray Cargo yang menyampaikan kalau ada apa-apa nanti di lapangan tolong dibantu. Dari penyampaian tersebut dan pertemuan dengan John Field di kantor pusat DJBC maka menjadi dasar saya untuk menerima uang dari Saudara Andri," imbuh jaksa.

"Namun, selama menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I, saya belum pernah memberikan perlakuan khusus memberikan dokumentasi atau informasi jalur merah dan hijau kepada pihak Blueray Cargo," lanjut jaksa.

Enov mengatakan uang itu diberikan oleh terdakwa Dedy dan Andri. Ia menduga praktik penerimaan uang ini sudah berlangsung lama di Bea Cukai.

"Ini betul jawaban Saksi?" tanya jaksa setelah membacakan BAP Enov.

"Betul, Pak. Cuma, apa namanya, saya terima karena kayak ada budaya itu, Pak," jawab Enov.

"Apa? Budaya?" timpal jaksa.

"Ada pemberian karena saya di situ kan baru orang baru gitu, Pak. Orang baru," jawab Enov.

"Maksudnya emang udah berlangsung lama seperti itu?" tanya jaksa.

"Ya, penilaian saya begitu," jawab Enov.

Enov mengaku menerima uang itu dalam lima kali pemberian senilai Rp 200 juta, yang kemudian disimpan di rumahnya yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam surat dakwaan, harga satu unit mobil Mazda CX-5 yang diterima Enov senilai Rp 330 juta.

"Kalau untuk Saksi senilai Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Enov.

"Senilai sekitar SGD 14.300?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Enov.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Simak juga Video 'John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M':

(mib/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |