Jakarta -
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setuju posisi Polri tetap di bawah Presiden. PBNU mengatakan tatanan yang ada saat ini harus dipertahankan demi menjaga supremasi sipil.
"PBNU berpandangan bahwa posisi Polri perlu tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden. Hal ini demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando. Tatanan yang ada saat ini juga terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan oleh karenanya tidak perlu diubah," demikian pernyataan PBNU yang diteken oleh Rais Aam Miftakhul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir seperti dikutip, Rabu (28/1/2026).
PBNU memandang penempatan Polri di bawah langsung presiden merupakan bentuk kewenangan kepala pemerintahan dalam memastikan pelayanan keamanan bagi masyarakat. PBNU menilai tak perlu ada kementerian baru yang membawahi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, PBNU memandang tidak perlu membentuk kementerian baru untuk Polri atau menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian, karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi," lanjut keterangan PBNU.
Kendati demikian, PBNU meminta adanya perbaikan fundamental pada kultur pelayanan di Polri. Menurut PBNU, kekerasan eksesif, arogansi, dan pelayanan yang lambat wajib dihilangkan.
"Berdasarkan kaidah (ushul) ini, upaya membersihkan internal Polri dari oknum bermasalah dan budaya kekerasan (menolak kerusakan) jauh lebih mendesak dan harus diprioritaskan ketimbang mewacanakan perubahan struktur organisasi (mengambil manfaat administratif). Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik," kata PBNU.
Selain itu, PBNU mendorong sistem pengawasan internal dan eksternal diperkuat secara signifikan. Hal itu dilakukan demi memastikan Polri berjalan di atas rel prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan (عدالة) dan amanah jabatan," lanjut PBNU.
Lihat juga Video: Paripurna DPR Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden
(knv/lir)

















































