Panas Ekstrem Melanda Wilayah RI, Waka MPR Tegaskan Perlunya Kebijakan Iklim

5 hours ago 3

Jakarta -

BMKG merilis suhu udara tertinggi di Indonesia pada tanggal 18 Maret yang lalu. Jakarta menempati posisi teratas dengan suhu mencapai 35,6 derajat Celsius disusul Ciputat, dengan suhu 35,5 derajat Celsius dan Tangerang, dengan suhu 35,4 derajat Celsius.

Menanggapi fenomena panas ekstrem, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menegaskan perlunya kebijakan dan aksi yang responsif menghadapi kondisi iklim yang telah memasuki fase mengkhawatirkan.

"Pasca Covid 19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi dan laju deforstasi yang tinggi," ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan hari ini, saya sudah tidak mau menyebut kondisi ini sebagai kondisi perubahan iklim (climate change), tetapi sudah sepantasnya disebut sebagai krisis iklim (climate crisis). Kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan diantara permasalahan iklim yang tengah kita hadapi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan pentingnya komitmen politik dan pelaksanaan berbagai program mitigasi, adaptasi dan edukasi di bidang pengelolaan iklim, agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menangani permasalahan iklim saat ini.

"Dukungan politik yang kuat telah ditunjukkan Presiden Prabowo, yang disampaikan di berbagai forum dalam dan luar negeri. Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan non pemerintah bekerja sama untuk mempercepat aksi iklim, karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia dan latar belakang lainnya," jelasnya.

Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan, bentuk 'climate action' baik di hilir dan hulu merupakan suatu kesatuan yang harus berjalan seiring dan seirama.

"Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, penanaman pohon dan penggunaan transportasi publik berbasis listrik misalnya, akan jauh lebih ekonomis ketimbang menanggung biaya rekonstruksi akibat bencana alam yang disebabkan degradasi kawasan hutan," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Waketum PAN ini mendorong pembahasan legislasi tentang pengelolaan iklim, yang merupakan 'tuntunan' untuk penanganan krisis iklim, agar program aksi iklim Indonesia didukung oleh produk hukum yang kuat

"Kita telah memiliki RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat," jelas Eddy.

"Bagaimanapun legislasi inilah yang kelak akan menyelamatkan Indonesia dari bencana-bencana alam berikutnya, karena krisis iklim sesungguhnya adalah krisis peradaban," tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.

(ega/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |