Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyikapi munculnya saran pemerintah menjadi pengusul revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Khozin menilai hal tersebut sebagai sebuah kemunduran lantaran proses pembahasan RUU tersebut tengah berjalan di DPR.
"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR. Idealnya, proses yang saat ini sedang berjalan, sebaiknya dilanjutkan untuk segera dibahas bersama pemerintah mengingat 20 bulan sebelum Pemilu atau di awal tahun 2027, tahapan pemilu harus segera dimulai," kata Khozin kepada wartawan, Selasa (11/5/2026).
Ia pun mendorong pembahasan RUU Pemilu ini segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Khozin menilai disegerakannya pembahasan RUU Pemilu akan menjauhkan produk undang-undang ini dari konflik kepentingan.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," katanya.
Kendati demikian ia menekankan secara konstitusional rancangan undang-undang bisa saja diusulkan oleh DPR maupun pemerintah. Ia pun mengingatkan RUU Pemilu telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
"Secara konstitusional RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," ujar Khozin.
"RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar RDPU dengan sejumlah pihak seperti akademisi dan NGO yang concern dengan isu pemilu. Selain itu, DPR juga menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," sambungnya.
Sebelumnya, usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah datang dari Waketum PAN Saleh Daulay. Saleh menilai hal itu agar tidak terjadi pergulatan antar parpol.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).
"Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.
Namun usulan itu ditolak Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Menurut dia, langkah tersebut tidak tepat.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5).
(dwr/idn)

















































