Jakarta - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengusulkan agar syarat usia minimal calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak dipatok mutlak pada 50 tahun. Dia menilai batas usia tersebut perlu dibuat lebih fleksibel.
Hal itu disampaikan Cecep dalam RDPU Komisi III DPR membahas masukan RUU Polri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, ketentuan usia minimal 50 tahun perlu dipertimbangkan kembali karena bisa menutup peluang individu yang memiliki kredibilitas tinggi.
"Menurut saya gini lah ya bahwa ada batasan usia it's okay gitu tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang yang kredibilitasnya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50," kata Cecep.
Diketahui, dalam draf daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri, diatur batas usai minimal anggota Kompolnas 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Ya, nah apakah 50 itu usia yang mutlak ya atau misalnya ya kalau bisa 40 gitu nah masih memungkinkan nggak gitu. Ya. Apakah harus dipatok 50 gitu? Nah ini coba dipertimbangkan dengan baik," sambungnya.
Selain itu, Cecep juga menyoroti syarat pengalaman calon anggota Kompolnas yang harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi ditafsirkan calon anggota harus menguasai ketiga bidang sekaligus sehingga mempersempit ruang rekrutmen.
"Apakah ini opsional tiga hal ini ataukah ini harus secara mutlak? Kalau secara mutlak, yah kalau begini berarti Kompolnas harus dari kepolisian. Yah, 20 tahun. Saran saya ini harusnya opsional gitu. Kalau begini ya, dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya ini kalau begini kalimatnya. Ya, tapi beda kalau hukum atau keamanan atau kepolisian itu beda," ujarnya.
Dia mengusulkan agar persyaratan tersebut dibuat lebih fleksibel dengan menggunakan frasa "atau". Hal itu, agar pengalaman di salah satu bidang sudah dapat menjadi dasar pencalonan.
"Menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu. Misalnya pemahaman tentang HAM, punya pengalaman tentang HAM misalnya, terus soal kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan. Tidak hanya soal ini," paparnya.
"Ya, dan ini jangan koma dan titik gitu ya, tetapi atau dan atau dan atau gitu. Ya, coba mohon dipikirkan menurut saya gitu ya, mohon dipikirkan," sambungnya.
Cecep juga mengusulkan tambahan syarat independensi bagi anggota Kompolnas. Menurutnya, calon anggota harus dipastikan tak menjadi anggota partai politik, tidak sedang menduduki jabatan politik.
"Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi," ujarnya.
Selain itu, dia mendorong proses seleksi anggota Kompolnas dilakukan secara transparan, partisipatif. Dia juga mengusulkan agar Kompolnas tak hanya memberikan saran terkait kode etik Polri.
"Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri," tuturnya.
"Jadi bukan hanya memberikan saran pembentukan kode etik selesai gitu. Tapi gimana kode etik itu diterapkan di tubuh kepolisian. Nah, Kompolnas sebaiknya juga punya kewenangan untuk memantau itu," imbuh dia.
Tonton juga video "Soal Pemberantasan Narkoba, Kompolnas: Tunjukkan Polisi Masih Maksimal"
(amw/ygs)

















































