Oditur Hadirkan Dokter Rawat Andrie Yunus Jelang Pembacaan Tuntutan 4 Tentara

5 days ago 6
Jakarta -

Oditur militer menghadirkan dua dokter yang merawat aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan empat terdakwa prajurit TNI. Mereka dihadirkan sebagai ahli.

Persidangan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Sidang hari ini rencananya berisi agenda pembacaan tuntutan. Namun, oditur meminta izin ke hakim untuk menghadirkan dua ahli.

Kedua dokter yang dihadirkan ialah dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, dan dokter spesialis mata, Faraby Martha. Mereka telah disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan ini.

"Dokter apa aja?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

"Bedah kulit dan mata," jawab oditur.

Parintosa merupakan ketua tim dokter yang merawat Andrie Yunus. Mereka mulai merawat Andrie sejak 13 Maret 2026.

Setelah pemeriksaan ahli, sidang Andrie akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "Momen Terdakwa 'Pamer' Bekas Luka Cipratan Air Keras Buntut Siram Andrie Yunus"

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |