Jakarta -
Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, hadir dalam sidang putusan sela terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain Ira, sidang ini dihadiri keluarga Nadiem.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Ira tampak berbincang istri Nadiem, Franka Franklin, sebelum masuk ke ruang sidang.
Di ruang sidang, Ira duduk di samping Franka. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, serta sejumlah artis, seperti Christine Hakim, Mira Lesmana, hingga Jajang C Noer juga hadir di kursi pengunjung sidang. Sejumlah pengemudi ojek online juga hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ira mengaku hadir ke persidangan sebagai teman ibunda Nadiem, Atika Algadrie. Ira juga duduk di dekat ibunda Nadiem.
"Kami sudah lama berteman," ujar Ira seperti dilansir Antara.
Nadiem sempat menyalami satu per satu kerabatnya yang hadir. Sidang ini sendiri beragenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Nadiem.
Hakim menolak eksepsi Nadiem. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun itu pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum," kata majelis hakim.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi (IP) sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. Ira, Yusuf, dan Harry kemudian bebas pada Jumat (28/11). Setelah bebas, dia mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas rehabilitasi yang diberikan.
(dek/haf)

















































