Malaikat hingga Vokalis Jadi Kode di Kasus Pemerasan Silmy

18 hours ago 5

Jakarta - KPK mengungkap kode-kode yang digunakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim cs. Komplotan itu ternyata menggunakan kode-kode ala konser musik seperti vokalis hingga gitaris untuk menyamarkan jatah pembagian uang.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.

"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.

Disebutkan uang itu digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset hingga kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang itu.

Identitas 8 Orang Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Wamen Silmy

Berikut identitas delapan orang yang ditahan, termasuk Silmy Karim:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Saat ini delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

Buntut penetapan Silmy sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas di Kabinet Merah Putih.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pras menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga penegak hukum.

"Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pras mengatakan Prabowo telah meneken surat pemberhentian terhadap Silmy. Surat itu resmi ditandatangani pada sore tadi.

"Berkaitan dengan hal tersebut kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujarnya.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (5/6/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |