Mabuk Bareng, Pria di Jakbar Tendang Teman Sendiri hingga Hidungnya Patah

3 days ago 4
Jakarta -

Seorang pria berinisial JM alias FDC diduga menganiaya temannya sendiri, KS, di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). KS, yang mengalami patah tulang hidung, telah membuat laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

"Sudah buat laporan, dan hari itu juga kita bawa (pelaku) ke Polsek Grogol Petamburan," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, dilansir Antara, Selasa (2/6/2026).

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/5) dini hari di luar area tempat hiburan. Keributan bermula saat mereka sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama.

Pesta minuman keras (miras) diwarnai cekcok hingga berlanjut ke luar area tempat hiburan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menyebutkan kedua pria yang terlibat insiden itu dalam pengaruh miras.

"Iya, benar, ada kejadian penganiayaan itu di depan tempat penjualan minuman beralkohol, yang berlokasi di Jalan Taman Daan Mogot Raya, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan," ujar Alex.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial (medsos), adu mulut di antara keduanya makin memanas saat mereka duduk di pinggir jalan dengan kondisi bertelanjang dada. Pelaku kemudian menendang wajah korban.

Petugas kepolisian yang menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan di lokasi tersebut langsung bergerak cepat menangkap pelaku JM di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

"Segera setelah itu, piket langsung mengamankan pelaku, dan saat ini sedang memeriksa, mengambil keterangan dari korban," tutur Alex.

Terkait kondisi luka patah tulang hidung yang dialami korban, pihak kepolisian mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara resmi.

"Informasinya, hidung korban patah, tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait hal itu, dan kami juga mau memastikan itu berdasarkan visum dan keterangan dari dokter," ungkap Alex.

Pelaku JM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Grogol Petamburan. Kepada polisi, JM mengaku tak mengingat penganiayaan yang dilakukan ke korban.

"Saat kami memeriksa pelaku, dia mengaku tidak mengingat kejadiannya dengan alasan seperti itu, karena di bawah pengaruh alkohol," ujar Alex.

FDC dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lihat juga Video 'CCTV Adik Tikam Kakak hingga Tewas saat Mabuk Bareng di Semarang':

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |