Jakarta -
Pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare (ha) dari anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU).
Diketahui, HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI AU. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, mengatakan kepentingan militer itu termasuk kepentingan pertahanan negara.
"Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," kata Donny dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menilai lahan tersebut merupakan aset strategis. TNI AU akan membangun komando pendidikan (kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) hingga dijadikan daerah latihan.
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono bicara soal lahan Kemhan di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang akan dipakai TNI AU. (Rumondang N/detikcom)
"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ujar Tonny.
"Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung," lanjutnya.
Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS dan PT SIL. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan seluas 85.244 hektare ini memiliki nilai Rp 14,5 triliun.
Berawal Temuan BPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022.
"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.
"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya," lanjut dia.
Nusron menyebut, setelah pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.
"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan," terang Nusron.
(ond/jbr)


















































