KPK menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan dilakukan untuk proses penggeledahan yang nantinya akan dilakukan oleh KPK.
"Tidak (semalam rumah Silmy digeledah). Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi belum merinci ruang mana saja yang disegel. Dia mengatakan penyegelan baru dilakukan semalam.
"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," tutur Budi.
KPK Geledah Rumah Silmy
Diketahui, penyidik KPK mendatangi kediaman Wamen Imipas Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam sekira pukul 22.55 WIB. Sekitar delapan orang masuk ke dalam rumah Silmy.
Awalnya penyidik dihalang-halangi saat hendak masuk ke rumah Silmy. Terdengar penyidik mengaku membawa surat tugas.
Sempat terjadi adu argumen sampai akhirnya penyidik KPK dibukakan pintu. Kemudian penyidik tampak berbincang dengan penjaga di rumah.
Tak berselang lama, mereka meminta untuk masuk lewat garasi. Dari luar sedikit terlihat sejumlah mobil yang terparkir.
Saat masuk, terlihat ada beberapa mobil yang diparkir di garasi rumah Silmy. Terlihat dua mobil Porsche berwarna silver dan merah marun.
Berselang satu jam, tiga mobil penyidik KPK kemudian diminta masuk. Penjaga sempat menutup gerbang dan tidak terlihat jelas apa yang dilakukan mobil para penyidik itu.
Sekitar pukul 00.02 WIB, tiga mobil penyidik tersebut keluar menuju arah Blok M. Tidak diketahui apa saja yang diambil penyidik dari rumah Silmy.
Kasus yang Jerat Silmy
Jubir KPK Budi, menjelaskan kasus yang menjerat Silmy ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan ini yang diduga menimbulkan adanya tindakan pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Salah satunya Wamen Imipas, Silmy Karim.
Adapun 8 orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lihat juga Video: Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK
(kuf/isa)

















































