KPK Sebut Penyuap Bupati Rejang Lebong Juga Suap Pejabat Pemkot Bengkulu

4 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dengan menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Menurut KPK, terdapat pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Rejang Lebong sekaligus pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberi suap kepada Bupati Rejang Lebong.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut, pihak swasta ini juga menjalankan praktik serupa di Pemkot Bengkulu. Namun, ia belum merinci identitas pihak swasta yang dimaksud.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ucapnya.

KPK hanya menyebut pihak swasta tersebut bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Adapun KPK menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar dari hasil penggeledahan di rumah Noprisman. Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penerimaan suap di Pemkot Bengkulu yang berkaitan dengan perkara M. Fikri.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara M. Fikri. KPK menerapkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong hendak merealisasikan sejumlah proyek pada awal 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan, suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, nilai ijon proyek yang diberikan oleh ketiga pihak swasta tersebut bervariasi.

Asep menambahkan terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta. Pihaknya menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

(ial/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |