KPK Panggil Panitera Jakut-Semarang Terkait Kasus Hakim PN Depok

14 hours ago 2

Jakarta - KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah. Saksi yang diperiksa mulai pihak panitera hingga direktur perusahaan.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Adapun sejumlah panitera yang diperiksa adalah Dedi Poerwanto selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Ravita Lina sebagai Panitera Pengadilan Negeri Semarang.

Kemudian ada juga saksi yang diperiksa atas nama Isna Noor Fitria, merupakan Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Depok. Sementara dari pihak swasta yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini adalah Ouw Desiyanti selaku direktur sekaligus sekretaris sebuah perusahaan properti.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA). Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami saksi soal aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (22/5).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. (kuf/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |